Dokumen hukum
Kebijakan Refund
Kebijakan Refund ini menjelaskan ketentuan pengembalian dana atas transaksi yang diproses melalui BorderPay. Kebijakan ini merupakan bagian dari Perjanjian Merchant.
Daftar isi
1. Ruang Lingkup
Kebijakan ini mengatur pengembalian dana (refund) yang diinisiasi oleh Merchant kepada pelanggannya atas transaksi yang telah berhasil (berstatus lunas) melalui BorderPay.
2. Kelayakan Refund
- Transaksi berstatus berhasil/lunas dan belum pernah di-refund penuh.
- Saldo Merchant mencukupi untuk menutup nilai refund yang diajukan.
- Pengajuan sesuai ketentuan kategori usaha dan tidak melanggar hukum.
3. Cara Mengajukan
Pengajuan refund secara mandiri melalui dashboard atau API belum tersedia. Sementara itu, Merchant mengajukan refund dengan menghubungi tim BorderPay dan menyebutkan referensi transaksi serta nominal. Refund dapat berupa pengembalian penuh maupun sebagian, sesuai kelayakan dan ketentuan Mitra Pembayaran.
4. Biaya pada Refund
Nilai refund dipotong dari saldo Merchant. Biaya transaksi yang telah dikenakan pada pembayaran awal pada umumnya tidak dikembalikan, kecuali ditentukan lain oleh Mitra Pembayaran atau ketentuan yang berlaku.
5. Waktu Pemrosesan
Setelah refund disetujui dan diproses, waktu dana kembali ke pelanggan mengikuti proses Mitra Pembayaran dan bank/penerbit sumber dana pelanggan, umumnya 3–5 hari kerja tergantung penerbit.
6. Sengketa & Chargeback
Untuk sengketa pembayaran (chargeback) yang diajukan pelanggan melalui penerbit, penyelesaian mengikuti prosedur Mitra Pembayaran. BorderPay dapat menahan dana terkait selama proses berlangsung.
Hubungi kami
Pertanyaan terkait dokumen ini dapat disampaikan ke PT Border Tech Indonesia, Siparuk RT02/RW03, Tlogowulung, Alian, Kebumen · support@borderpay.id.
Dokumen ini merupakan ketentuan umum layanan BorderPay. Bila terdapat pertentangan dengan perjanjian tertulis yang ditandatangani terpisah antara Anda dan PT Border Tech Indonesia, perjanjian tersebut yang berlaku.